Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 17 orang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang sedang beroperasi di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera ( PT AAS ) yang berada di Desa Jatibatu. Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi Kamis, mengatakan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andi M Ichsan telah melaksanakan kegiatan penertiban ilegal drilling di di areal IUPHHK-HTI, PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin dengan menangkap 17 orang pelaku yang kini ditahan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dari 17 orang pelaku yang diamankan ditetapkan  10  orang sebagai tersangka yang terdiri dari tiga berkas laporan perkara yakni berka LP pertama tersangka atas nama AO, Ar, Ra, Mg, Fi (keterlibatan sebagai orang yang mengajak untuk melakukan pengeboran) berkas LP kedua ada tersangka atas nama F, As, Wf, L dalam keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak satu minggu sebelum diamankan dan berkas LP ketiga tersangka atas nama A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak dua minggu sebelum diamankan.

"Sedangkan untuk tujuh orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti dan kasusnya semua ditangani oleh Polres Batanghari,' kata Mulia.

Dari kegiatan penertiban ilegal drilling tersebut tim turun ke lahan PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin yang cukup banyak aksi kegiatan ilegal driling dan berhasil mengamankan 17 orang dimana mereka adalah sebagian besar adalah warga Muba, Sumatera Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian pada saat pengerebekan tim gabungan selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan aksi ilegal drilling berupa satu unit kendaraan mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut alat rik untuk pengeboran dengan nomor polisi BH 8161 GI.

Kemudian ada barang bukti satu unit mobil Mitshubisi Pajero warna putih dengan nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik,  satu unit mobil pickup Grandmax warna putih yang digunakan oleh pekerja dan lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda Jambi bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan disruptif atau pengerusakan dan penutupan sumur yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat," kata Jurubicara Kepolisian Daerah Jambi, Kombes Pol Mulia Priayanto.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021