Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah membentuk tim untuk mengawasi pendistribusian hingga penjualan tabung oksigen yang saat ini banyak dibutuhkan untuk pasien COVID-19, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penimbunan dan kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso di Jambi Jumat mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memproses siapa saja yang melakulan penimbunan atau menjual oksigen di atas HET.

"Jika nanti ditemukan ada unsur pelanggaran, maka untuk sanksinya kita koordinasikan dengan instansi berwenang dan sanksinya bisa saja nantinya dicabut izin para distributor tersebut," katanya.

Untuk saat ini pasokan atau stok tabung oksigen sendiri di Jambi masih mencukupi. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengecekan ke sejumlah agen di Kota Jambi.

Sementara itu untuk harga, mantan Kapolres Batanghari itu mengatakan meski ada kenaikan, namun secara umum harga oksigen di Jambi masih stabil.

"Untuk harga masih stabil walaupun adapun kenaikan cuma sekitar Rp5 ribu dan hal masih wajar," kata AKBP Santoso, didampingi Panit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Dhadhag Anindito

Lebih lanjut, Santoso juga mengatakan persediaan oksigen saat ini memang diutamakan untuk kebutuhan rumah sakit guna penanganan pasien COVID-19 dan memang pendistribusian oksigen ke rumah sakit dan apotik sudah ditentukan dan orang luar memang tidak bisa beli.

Sementara itu, Dhadhag Anindito menambahkan, pihak kepolisian siap membantu dalam hal pengawalan terkait pendistribusian oksigen dan agen jangan segan untuk minta bantu pengawalan kepada kepolisian jika merasa ada kekhawatiran terkait pendistribusian.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021