Tim Ditresnarkoba Polda Jambi terpaksa menembaki bagian belakang mobil yang hendak dibawa kabur seorang tersangka kurir sabu yang membawa 8Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, di Jambi, Jumat, mengatakan pengungkapan kurir sabu tersebut berlangsung dramatis meski akhirnya  pelaku berhasil ditangkap.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti delapan kilogram sabu dalam mobil yang akan dibawa tersangka ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa lalu setelah polisi mengamankan lebih dahulu dua orang kurir lainnya dengan barang bukti satu kilogram sabu dan setelah dikembangkan satu kurir lagi orang yang akan menerima barang jenis sabu sebanyak 2kg.

Mereka berdua diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

Seorang kurir berinisial NMY asal Pekan Baru, hasil penyelidikan dari Tim Sus Direktorat narkoba Polda Jambi diketahui akan menyerahkan barang itu kepada B. Keduanya berhasil ditangkap menggunakan kendaraan mobil rental dengan barang bukti satu kilogram.

Dijelaskan Kapolda setelah pengembangan kasus, pada 23 Juli 2021, Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN dan barang bukti Sabu sebanyak 8delapan Kg berasal dari Pekanbaru menuju Palembang menggunakan kendaraan roda empat bernopol BG 9653 CE. 

Pelaku diamankan di jalan lintas batas Jambi - Palembang , Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kendaraan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri.

Mobil tersangka tersebut terdapat bekas empat kali tembakan, tiga tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang.

Kapolda juga menegaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.

"Mobil tersangka dihadang oleh satuan Brimob sehingga mobil bisa berhenti," kata Kapolda Jambi, Rachmad Wibowo.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021