Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi mendorong kegiatan perekonomian di daerah itu tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan pemberlakuan jam malam.

"Sektor ekonomi tetap harus berjalan dan penanganan COVID-19 juga harus di lakukan dengan lebih ketat," kata Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat di Kuala Tungkal, Selasa. 

Saat ini Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Sehingga Bupati Tanjababr menginstruksikan Satgas COVID-19 daerah itu untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di tengah masyarakat. 

Dari hasil rapat Satgas COVID-19 Tanjabbar, daerah itu memperketat pemberlakuan pembatasan jam malam. Sebelumnya daerah itu menerapkan aktivitas jam malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Saat ini jam malam di daerah itu di percepat hingga pukul 21.30 WIB. 

Selanjutnya pedagang yang berjualan di malam hari dari pukul 21.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB hanya diperkenankan melayani masyarakat dengan sistem di bungkus dan dilarang makan di tempat. 

"Perlu upaya yang lebih intensif untuk membatasi mobilitas masyarakat yang sangat rentan terdampak COVID-19," kata Anwar Sadat. 

Selain itu pemerintah daerah itu melakukan optimalisasi terhadap Satgas COVID-19 desa dan kelurahan dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19. Serta melakukan percepatan vaksinasi COVID-19, terutama terhadap pelaku ekonomi dan pelayan publik. 

Kemudian warga yang terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di daerah itu diberikan bantuan sosial berupa paket sembako. Dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan warga yang terpapar COVID-19 selama menjalani masa isolasi. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021