Satuan Reskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (peti), di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dengan menangkap tiga penambang emas ilegal tersebut.

"Ketiga penambang emas tanpa izin yang ditangkap masing-masing berinisial Rud (34) warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta dua rekan kerjanya Ben (24), Warga Kecamatan Sandai dan Don (27) Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam keterangan tertulisnya di Ketapang, Kamis.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujarnya.

Ketiganya ditemukan sedang melakukan kegiatan penambangan. Saat ditanya Tim Reskrim, terkait izin usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukkan sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi tersebut.

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran; uang tunai sebesar Rp191 juta; tiga timbangan digital, satu set alat pengecor; satu penjepit; satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar; uang Rp2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.

Dia menambahkan kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ketapang mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan.

Pewarta: Andilala

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021