Wali Kota Jambi H Syarif Fasha menargetkan pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai 23-29 Agustus 2021 dapat menurunkan angka paparan COVID-19 secara signfikan.
"Harapan kami, selama sepekan penyekatan dilakukan dapat menurunkan angka penularan COVID-19 secara signifikan," kata Syarif Fasha saat memimpin apel pelepasan personil yang akan bertugas di PPKM level 4 Kota Jambi di Mako Damkar Kota Jambi, Minggu.
Wali Kota Jambi H Syarif Fasha memimpin apel sekaligus pelepasan personel untuk bertugas mengawal pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Jambi yang akan dimulai Senin (23/8) besok.
Selain melakukan penyekatan, pada pelaksaan PPKM Level 4 itu juga akan dibagikan sebanyak 30 ribu paket sembako yang dibantu Pemprov Jambi. Secara bertahap telah disalurkan ke masyarakat yang terdampak dan terdata oleh kelurahan.
Pemkot Jambi juga menyiapkan seribu paket sembako tambahan untuk mendukung pendistribusian kepada masyarakat Kota Jambi untuk mengantisipasi bantuan bagi warga yang tidak terdata namun juga terdampak.
Sementara itu terkait pelaksanaan penyekatan pada hari pertama PPKM level 4, Senin besok, menurut Wali Kota tentunya akan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kendala yang terjadi di awal kegiatan.
Pada hari pertama, kata dia tidak akan langsung dilakukan penindakan atas pelanggaran terhadap aturan PPKM level 4, namun dilakukan edukasi terlebih dahulu.
“Tiap petugas sudah diberikan salinan instruksi, terkait tata cara penyekatan. Tidak ada penindakan hari pertama, hanya edukasi. Nanti hari kedua dan selanjutnya baru ada penindakan. Yang jelas jangan arogansi. Jaga etika dan harus humanis serta santun,” jelas Fasha.
Mengenai syarat masuk, khusus bagi pekerja di luar Kota Jambi dan berdomisili di Kota Jambi, wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa memang bekerja di luar Kota Jambi.
“Kemudian dia melampirkan salah satu syarat lainnya. Seperti kartu vaksin, hasil tes PCR H-2, atau hasil rapid antigen. Jika tidak bisa tunjukkan penyertanya, mohon maaf harus putar balik,” jelas Fasha.
Sementara itu, mengenai aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Fasha menyebutkan, mereka boleh berjualan khusus menjual makanan, namun tidak boleh makan di tempat.
“Sama, hari pertama pasti masih banyak pedagang yang melanggar. Ini kita toleransi. Tapi hari kedua harus patuh, bagi yang melanggar tentu akan ada tindakan. Apakah itu sanksi denda, sosial atau lainnya,” katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Harapan kami, selama sepekan penyekatan dilakukan dapat menurunkan angka penularan COVID-19 secara signifikan," kata Syarif Fasha saat memimpin apel pelepasan personil yang akan bertugas di PPKM level 4 Kota Jambi di Mako Damkar Kota Jambi, Minggu.
Wali Kota Jambi H Syarif Fasha memimpin apel sekaligus pelepasan personel untuk bertugas mengawal pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Jambi yang akan dimulai Senin (23/8) besok.
Selain melakukan penyekatan, pada pelaksaan PPKM Level 4 itu juga akan dibagikan sebanyak 30 ribu paket sembako yang dibantu Pemprov Jambi. Secara bertahap telah disalurkan ke masyarakat yang terdampak dan terdata oleh kelurahan.
Pemkot Jambi juga menyiapkan seribu paket sembako tambahan untuk mendukung pendistribusian kepada masyarakat Kota Jambi untuk mengantisipasi bantuan bagi warga yang tidak terdata namun juga terdampak.
Sementara itu terkait pelaksanaan penyekatan pada hari pertama PPKM level 4, Senin besok, menurut Wali Kota tentunya akan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kendala yang terjadi di awal kegiatan.
Pada hari pertama, kata dia tidak akan langsung dilakukan penindakan atas pelanggaran terhadap aturan PPKM level 4, namun dilakukan edukasi terlebih dahulu.
“Tiap petugas sudah diberikan salinan instruksi, terkait tata cara penyekatan. Tidak ada penindakan hari pertama, hanya edukasi. Nanti hari kedua dan selanjutnya baru ada penindakan. Yang jelas jangan arogansi. Jaga etika dan harus humanis serta santun,” jelas Fasha.
Mengenai syarat masuk, khusus bagi pekerja di luar Kota Jambi dan berdomisili di Kota Jambi, wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa memang bekerja di luar Kota Jambi.
“Kemudian dia melampirkan salah satu syarat lainnya. Seperti kartu vaksin, hasil tes PCR H-2, atau hasil rapid antigen. Jika tidak bisa tunjukkan penyertanya, mohon maaf harus putar balik,” jelas Fasha.
Sementara itu, mengenai aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Fasha menyebutkan, mereka boleh berjualan khusus menjual makanan, namun tidak boleh makan di tempat.
“Sama, hari pertama pasti masih banyak pedagang yang melanggar. Ini kita toleransi. Tapi hari kedua harus patuh, bagi yang melanggar tentu akan ada tindakan. Apakah itu sanksi denda, sosial atau lainnya,” katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021