Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada kementerian yang dipimpinnya untuk segera menyelesaikan lima isu prioritas perempuan dan anak.
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan masih temui tantangan akibat budaya patriarki
Dalam implementasinya, kementerian terkait mendapat tugas dan fungsi menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas provinsi, nasional hingga internasional.
"Termasuk menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional dan internasional," kata Menteri Bintang.
Untuk menyelesaikan arahan Presiden tersebut, kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya dengan mendorong penguatan dan implementasi kebijakan serta regulasi yang menjamin memberikan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan.
Pemenuhan hak perempuan tersebut sebagaimana dijamin dalam konstitusi atau komitmen global yang diadopsi oleh Indonesia.
Baca juga: Menteri PPPA ingatkan anak Indonesia gunakan medsos secara bijaksana
Implementasi dilakukan dengan berbagai upaya dan gerakan masif untuk mencegah kekerasan, penanganan serta pengembangan model pemberdayaan perempuan yang menjadi korban.
Advokasi, sosialisasi, edukasi serta literasi diberikan kepada perempuan agar melek teknologi informasi dan sadar hukum menjadi upaya yang terus dilakukan oleh kementerian terkait.
Langkah-langkah tersebut dinilai efektif memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kendati demikian, perlu diingat persoalan perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus ikut terlibat aktif menyelesaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak.
Baca juga: KPI dan KPPPA teken MoU perlindungan perempuan dan anak pada penyiaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021