Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan sebanyak delapan ekor kukang, jenis primata dilindungi itu ke kawasan hutan konservasi di provinsi itu.
"Saat pelepasliaran satwa dilindungi tersebut pada Selasa (24/8), BBKSDA menggandeng Polda Riau dan Kejati Riau," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, satwa bernama latin nycticebus coucang itu merupakan korban penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Juli 2021.
Hartono mengatakan setelah berhasil diselamatkan dari penyelundupan, kukang-kukang tersebut sebelumnya menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau. Dari delapan ekor ini terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun.
"Semuanya dalam kondisi sehat dan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan," katanya.
Ia menjelaskan, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah primer dan sekunder serta tidak jarang ditemukan diperkebunan.
"Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Epindik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Saat pelepasliaran satwa dilindungi tersebut pada Selasa (24/8), BBKSDA menggandeng Polda Riau dan Kejati Riau," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, satwa bernama latin nycticebus coucang itu merupakan korban penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Juli 2021.
Hartono mengatakan setelah berhasil diselamatkan dari penyelundupan, kukang-kukang tersebut sebelumnya menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau. Dari delapan ekor ini terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun.
"Semuanya dalam kondisi sehat dan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan," katanya.
Ia menjelaskan, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah primer dan sekunder serta tidak jarang ditemukan diperkebunan.
"Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Epindik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021