Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Rabu mengatakan, bahwa perkara tersebut penyidikannya dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (Sumatera Barat-Jambi) dan kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kita telah menerima berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Christin EH dan barang bukti uang senilai Rp272,77 juta dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat - Jambi untuk diproses secara hukum berikutnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, modus yang dilakukan tersangka selaku Direktur PT Ibrani Perkasa Nusantara dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari-Desember 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp272.774.391,
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Tahapan berikutnya, JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera mumbuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal dalam waktu dua minggu untuk kemudian diproses pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Rabu mengatakan, bahwa perkara tersebut penyidikannya dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (Sumatera Barat-Jambi) dan kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kita telah menerima berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Christin EH dan barang bukti uang senilai Rp272,77 juta dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat - Jambi untuk diproses secara hukum berikutnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, modus yang dilakukan tersangka selaku Direktur PT Ibrani Perkasa Nusantara dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari-Desember 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp272.774.391,
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Tahapan berikutnya, JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera mumbuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal dalam waktu dua minggu untuk kemudian diproses pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021