Kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan menangkap dua kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau bersama 15 awak di perairan Selat Malaka, Provinsi Aceh.

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Basri melalui Subkoodinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Herno Adianto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan dua kapal tersebut berbendera Indonesia asal Aceh Timur.

"Dua kapal tersebut ditangkap kapal pengawas KP Hiu 08 di perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat ditangkap, kedua kapal tersebut sedang menjaring ikan menggunakan pukat harimau," kata Herno Adianto.

Herno Adianto mengatakan dua kapal yang ditangkap tersebut tersebut yakni KM Lasmana dengan bobot mati 20 gross ton (GT) dan KM Budi Jaya dengan bobot mati 17 GT.



"Bersama kedua kapal, petugas juga mengamankan 15 anak buah kapal, masing-masing KM Budi Jaya tujuh orang dan KM Lasmana delapan orang. Dari kedua kapal itu juga diamankan dua ton ikan berbagai jenis," kata Herno Adianto.

Herno Adianto mengatakan barang bukti dua ton ikan tersebut segera dilelang. Uang hasil pelelangan menjadi pengganti barang bukti persidangan di pengadilan nantinya.

Herno Adianto mengatakan penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada KKP terkait maraknya kapal pukat harimau.

Berdasarkan permintaan tersebut, kata Herno Adianto, KKP memerintahkan kapal pengawas meningkatkan patroli di perairan Selat Malaka. Hasilnya, dua kapal tersebut ditangkap saat menggunakan pukat harimau di perairan Peureulak, Aceh Timur.

"Kedua kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Saat, ke-15 anak buah kapal diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum selanjutnya," kata Herno Adianto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021