Polres Bungo menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

"Pelaku yang telah ditangkap itu adalah Ichsan Heling Pribadi (22), warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Saat ditangkap sedang beroperasi di Sungai Kareh," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Kamis.

Pelaku ditangkap saat melakukan penambangan dengan metode "lubang jarum" atau menggali lubang untuk mendapatkan butiran emas.

Polisi menemukan barang bukti satu set alat mesin untuk melakukan penambangan di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo pada Selasa lalu (21/9).

Guntur menjelaskan pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan berupa hammer, blower, mesin diesel, untuk mengambil batu dan dikumpulkan di dalam karung.

Selanjutnya setelah terkumpul, batu di dalam karung tersebut diolah dengan alat palu dan karet guna di hancurkan, dan setelah batuan tersebut hancur, batuan tersebut di masukkan ke dalam gelondong yang dicampur dengan air raksa atau merkuri.

Kemudian, gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel tersebut selama sekitar 2 jam, setelah batuan yang digiling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut didulang untuk memisahkan lumpur dengan air raksa.

"Setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas, dan selanjutnya raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya, selanjutnya emas yg berbentuk pentolan tersebut ditimbang dan dijual pelaku," kata AKBP Guntur Saputro.

Ia juga menyampaikan hasil dari interogasi dari pelaku mengungkapkan sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama kurang lebih sebulan dan sudah mendapatkan sekitar 30 gram emas kering.

"Untuk pembagian hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) tersebut, pemilik lahan mendapatkan 10 persen, pemilik alat mendapatkan 50 persen dan pekerja mendapatkan 40 persen," kata Guntur.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021