Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi untuk melakukan upaya pencegahan dan tidak korupsi pada proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan para kepala daerah pada acara Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Jambi yang diikuti 12 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota beserta jajaran, Dirut PT Bank Jambi, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin.
Firli mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Apa yang bisa dilakukan gubernur dan bupati supaya tidak korupsi adalah meningkatkan integritas para pembantu bupati dan jangan bebani para pembantu dan staf dengan upeti.
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengingatkan area rawan korupsi yang masih kerap terjadi di daerah. Menurut dia, menjadi tugas bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem karena sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” kata Firli.
Ketua KPK memaparkan setidaknya ada tujuh area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah, yaitu terkait reformasi birokrasi, rekrutmen, promosi jabatan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan filantropi/sumbangan, refocusing/realokasi anggaran penanganan COVID-19 pada APBD, penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, terkait pengesahan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Firli mengingatkan peran dan tanggung jawab kepala daerah mewujudkan tujuan nasional dalam konteks pemberantasan korupsi. Ada lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi/berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah.
“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi," ujarnya.
Firli meminta kepala daerah untuk mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. Dia menyebut ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan angka gini ratio.
Itulah sebabnya, kata Firli, kehadiran KPK di Jambi merupakan amanat UU. KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan para kepala daerah pada acara Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Jambi yang diikuti 12 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota beserta jajaran, Dirut PT Bank Jambi, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin.
Firli mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Apa yang bisa dilakukan gubernur dan bupati supaya tidak korupsi adalah meningkatkan integritas para pembantu bupati dan jangan bebani para pembantu dan staf dengan upeti.
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengingatkan area rawan korupsi yang masih kerap terjadi di daerah. Menurut dia, menjadi tugas bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem karena sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” kata Firli.
Ketua KPK memaparkan setidaknya ada tujuh area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah, yaitu terkait reformasi birokrasi, rekrutmen, promosi jabatan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan filantropi/sumbangan, refocusing/realokasi anggaran penanganan COVID-19 pada APBD, penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, terkait pengesahan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Firli mengingatkan peran dan tanggung jawab kepala daerah mewujudkan tujuan nasional dalam konteks pemberantasan korupsi. Ada lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi/berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah.
“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi," ujarnya.
Firli meminta kepala daerah untuk mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. Dia menyebut ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan angka gini ratio.
Itulah sebabnya, kata Firli, kehadiran KPK di Jambi merupakan amanat UU. KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021