Tim gabungan SPORC Jambi Wilayah II BPPHLHK Sumatera, BKSDA bersama Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) yang diperkirakan delapan kilogram disimpang dalam kardus besar.
Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan pada Rabu (29/9) di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima dari Brigade SPORC Harimau Jambi dikarenakan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pantauan dari lokasi kejadian dan di Markas Komando (Mako) SPORC Jambi, terdapat dua (2) orang yang diamankan tim SPORC tadi malam terkait transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.
Dari informasi yang didapatkan dilokasi kejadian tepatnya di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi , pelaku ditangkap pada pukul 12.30 WIB.
"Kemarin itu ada tim yang menangkap dua pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling lalu ditangkap dan di bawa bapak bapak kehutanan ke kantornya," kata seorang petugas SPUB yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLKH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai melanggarar Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap kasus Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi undang undang , hal ini menandakan bahwa peredaran TSL di wilayah Jambi masih sering terjadi.
Kini tim penyidik masih memproses dan memeriksa kedua pelaku di Mako SPORC Harimau Jambi dan sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda type scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dan sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus coklat berukuran besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan pada Rabu (29/9) di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima dari Brigade SPORC Harimau Jambi dikarenakan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pantauan dari lokasi kejadian dan di Markas Komando (Mako) SPORC Jambi, terdapat dua (2) orang yang diamankan tim SPORC tadi malam terkait transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.
Dari informasi yang didapatkan dilokasi kejadian tepatnya di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi , pelaku ditangkap pada pukul 12.30 WIB.
"Kemarin itu ada tim yang menangkap dua pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling lalu ditangkap dan di bawa bapak bapak kehutanan ke kantornya," kata seorang petugas SPUB yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLKH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai melanggarar Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari data yang ada, SPORC Brigade Harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap kasus Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi undang undang , hal ini menandakan bahwa peredaran TSL di wilayah Jambi masih sering terjadi.
Kini tim penyidik masih memproses dan memeriksa kedua pelaku di Mako SPORC Harimau Jambi dan sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda type scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dan sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus coklat berukuran besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021