Kementerian Dalam Negeri memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi secara virtual sebagai evaluasi menuju pelaksanaan Pilkades secara digital.

Melalui keterangan tertulis yang di terima di Jambi pada, Jum'at,  pemantauan dilakukan  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) yang dipandu oleh Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dr Paudah bersama perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya. 

Turut memantau  Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Serta turut hadir perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, TNI, BNPB, Kemenko Bidang Perekonomian, BPKP, Kemenkomarinves, Kemenkes, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu. 

Tidak hanya Pilkades di Kabupaten Batanghari, namun Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau turut dipantau. 

Pantauan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana gambaran suasana pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Serta sebagai persiapan dan evaluasi untuk pelaksanaan Pilkades yang akan dilakukan secara digital. 

Pilkades serentak tersebut di antaranya dilaksanakan di 60 desa di Kabupaten Batanghari yang tersebar di delapan kecamatan. Kemudian di 96 desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang tersebar di 19 kecamatan dan dilaksanakan di delapan desa di Kabupaten Karimun yang tersebar di lima kecamatan. 

Sampel pemantauan dilakukan di  Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulan, Kabupaten Batanghari. Desa Karya Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir dan Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

 Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M Azan mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batanghari sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa. 

Kemudian Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Dimana di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. 

"Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan COVID-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Batanghari Nomor 141/6237/DPMD tanggal 1 Oktober 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Batanghari Tahun 2021," kata M Azan. 

Muhammad Azan menyatakan bahwa Kabupaten Batanghari masuk pada level 2, lalu pada Pilkades tahun 2021 ini, tercatat jumlah TPS sebanyak 278 dengan DPT sebanyak 84.085 orang.

"Untuk metode pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batanghari adalah manual pada 59 desa dan e-voting baru pada satu desa," kata M Azan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021