Bandara Sultan Thaha Jambi  menyambut baik keputusan pemerintah dari SE Mendagri No 57 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 & SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 terkait  syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali kembali mengalami perubahan  mulai 3 November 2021. 

"Tes PCR tidak lagi wajib sebagai syarat naik pesawat dengan kata lain antigen kembali diperbolehkan," kata  EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Agus Soepriyanto di Jambi, Rabu (3/11) .

Agus menyebutkan, Bandara Sultan Thaha Jambi mendukung keputusan pemerintah tersebut dengan memastikan fasilitas Airport Health Center  di selasar bandara itui menyediakan layanan rapid antigen dengan baik. Pelonggaran peraturan ini akan meningkatkan jumlah penumpang transportasi udara.

Agus menerangkan, adapun aturan terbaru bagi dunia penerbangan yakni untuk  penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali serta di dalam wilayah Jawa-Bali  wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali vaksin.

Sementara itu, untuk penumpang pesawat yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan .

Sementara itu, untuk penerbangan antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.

"Jadi misalnya terbang dari Jambi ke bandara di luar Jawa-Bali  bisa pakai antigen dengan syarat minimal dosis pertama," ujarnya melalui sambungan via telepon.

Agus menambahkan, adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum  atau  tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Diakui oleh Agus,langkah-langkah pelonggaran syarat penerbangan yang telah dilakukan pemerintah dalam kurung waktu 2 minggu terakhir membuat jumlah penumpang di Bandar Sultan Thaha Jambi meningkat.

Pihak otoritas Bandara Sultan Thaha Jambi juga menghimbau kepada para  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi PedulliLindungi dan melaksanakan pemeriksaan Rapi Tes Antigen dan PCR ke Fasyankes yang telah yang menggunakan aplikasi New All Record-Ie-18 (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time untuk menghindari pemalsuan data dan salah satunya berada di Bandara Sultan Thaha Jambi yang telah bekerjasama dengan Farmalab.

"Saat ini jumlah penumpang per harinya sudah 1.300 sampai 1.500 lebih penumpang," katanya.

Adanya ketentuan baru sebagai persyaratan penerbangan ini ditanggapi oleh Manager Station Lion Air grup Jambi, Mardanus, Rabu (3/11) mengatakan menyambut dengan suka cita aturan terbaru ini dengan adanya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan tes antigen sebagai syarat penerbangan akan memberikan pengaruh yang besar untuk minat masyarakat dalam berpergian.

"Meski ada beberapa daerah yang masih harus tes PCR harus kita jalani, nggak apa-apa namun ada keringanan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua bisa menggunakan tes antigen tapi semua harus patuhi protokol kesehatan," terangnya.

Mardanus menyebutkan, persyaratan penerbangan yang terbaru ini diharapkan dapat mempermudah penumpang pesawat sehingga meningkatkan frekuensi penerbangan.  Untuk Lion Air Group di Jambi saat ini diakuinya frekuensi penerbangan sudah meningkat, pada Oktober lalu dalam sehari terdapat 4 penerbangan.

"November ini juga, 3 lion air dan 1 kali batik air per harinya ada 4 kali penerbangan," ujar Mardanus.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021