Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara memimpin rombongan anggota Panitia Khusus ( Pansus ) III DPRD Provinsi Jambi ke Kementrian Perhubungan, Jumat (3/12). Kegiatan ini di ikuti oleh Wartono Tryan Kusumo, Faisal Riza dan Ivan Wirata, masing-masing selaku Ketua, Wakil Ketua Sekretaris Pansus III DPRD Provinsi Jambi serta anggota lainnya.

Rombongan diterima Israful Hayat selaku Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimedia dan Penunjang dan  Soerdarjoko selaku Kabag Peraturan Transportasi Laut Hukum Kementerian Perhubungan . 

Pinto mengatakan bahwa kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ini dimaksudkan untuk menggali informasi yang komprehensif terkait  penyempurnaan materi Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Jambi yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2021. 

"Kami menanyakan terkait mode transportasi sungai yang saat ini belum maksimal di perhatikan oleh pemerintah, padahal pada tahun 60-70an dulu sungai Batanghari merupakan jalur transportasi andalan bagi masyarakat Jambi. Para pedagang menjual hasil produknya menggunakan jalur sungai Batanghari, bahkan sampai  ke Singapura mereka berdagang," kata Pinto.

Selain itu, katanya, Pansus III juga meminta ke Kementerian Perhubungan untuk membangun mode transportasi yang lain seperti jalur kereta api dan  pelabuhan yang berstandar internasional seperti Provinsi Sumatera Selatan.

Pinto berterima kasih atas pemaparan dan penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan. Dan tentu katanya akan menjadi pedoman bagi DPRD Provinsi Jambi dalam melakukan penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan oleh Pansus III DPRD Provinsi Jambi.

"Muara-nya setiap kebijakan atau produk hukum yang kita buat semuanya harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta selalu berpihak kepada kepentingan rakyat Provinsi Jambi," ujarnya.     

Sementara itu, Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimedia dan Penunjang, Israful Hayat, mengapresiasi kunjungan kerja rombongan Pansus III DPRD Provinsi Jambi terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Israful mengatakan, Ranperda inisiatif seperti ini sangat di perlukan bagi masyarakat umum. Namun menurutnya yang terpenting di dalam Penyusunan Ranperda selalu mengacu dengan instrumen, aturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan juga tidak menabrak antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau batasan-batasan kewenangan.

"Di samping itu juga perlu juga melibatkan partisipasi masyarakat dan  swasta/pengusaha yang bergerak di bidang perhubungan, sehingga semua kepentingan dapat di akomodir di dalam Ranperda ini," katanya.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021