Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tangkap enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) dimana salah seorang pelaku merupakan oknum polisi dinas di Polda Bengkulu dan hasil kejahatan yang diamankan ada uang Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi Senin mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November lalu dimana awalnya pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 lalu yang membawa emas hasil Peti untuk dijual keluar Jambi.

Setelah ditangkap kedua pelaku kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan untuk mengantarkan emas hasil Peti untuk dijual ke luar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum ini diupah Rp2 juta," kata Sigit kepada media.

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

"Para pelaku ini memiliki peran bereda-berda. Ada yang sebagai pengepul emas hasil Peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," kata Kombes Pol Sigit yang didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.

Hasil pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu dimana uang ini bukan hasil penjualan emas, namun merupakan modal dari pelaku.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pihak kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg dimana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh oleh para pelaku setelah diolah juga dipasarkan hingga ke luar negeri.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021