Melanggar hak cipta penjual tiket fly ilegal seorang ibu berinisial DS diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA content and channels secara ilegal.

Pelaku DS menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, kata Tim Kuasa Hukum MOLA Uba Rialin, melalui keterangan resminya yang diterima, Jumat.

Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet.

Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.
 
Terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content and Channels untuk dikomersialisasi.

Pelaku DS didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda Rp 4 miliar.

Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content and Channels secara masif di beberapa kota besar.

Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan dan langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini, kata Uba Rialin.

Kami menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan, katanya.

Namun pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content and Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA.

Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content and Channels di wilayah Negara Republik Indonesi, melalui media apa pun juga yang dilakukan tanpa izin.

Persetujuan tertulis atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Uba Rialin.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content and Channels di Indonesia.

Termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content and Channels.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022