Direktur Polisi Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi memberikan teguran kepada para sopir truk batubara yang beroperasi di luar jam operasional  melanggar ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2012.

Teguran langsung kepada para sopir angkutan batu bara oleh Dirlantas Polda Jambi ititu dilakukan disekitaran bahu jalan lingkar selatan Paal 10 Kota Baru Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, di Jambi, Selasa.

Selain melanggar jam operasional, para sopir mobil truk batu bara juga sering memakirkan mobilnya di pinggiri jalan utama seperti di dekat SPBU dan warung-warung yang ada di pinggiran ruas jalan lintas Sumatera . Akibatnya berdampak buruk terjadi rawan kecelakaan bagi pengguna jalan sebab berderetnya mobil truk angkutan batu bara yang parkir.

Dirlantas Polda Jambi, menghimbau untuk bubar, pulang ke pangkalannya masing-masing.

"Mobil truk kalian yang terlalu banyak parkir di bahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan, polisi bukan datang untuk menilang tetapi menegur kalau yang begini ini salah dan mari kita tertib guna mencegah kecelakaan," katanya.

Selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk batu bara juga berdampak buruk bagi jalan di sekitarnya. Padahal Kota Jambi telah memiliki Perda Nomor 13 tahun 2021 yang jelas melarang kendaraan pengangkut batu bara menggunakan jalan umum masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi memang sudah membuat langkah tidak lanjut akan hal ini, yaitu pembuatan jalan khusus batubara dan memang wacana khusus ini sudah lama bergulir dari zaman Gubenur Zukifli Nurdin namun masih dalam proses hingga saat ini.

"Sekarang para sopir harus tertib kembali ke pangkalan dengan baik, jangan kebut-kebutan gara-gara mau kejar setoran, tolong pelan-pelan di jalan dahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda, karena jangan sampai tertimpa kecelakaan di jalan, ingat jaga jarak aman," kata Dirlantas.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022