Jambi (ANTARA) - Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram serta ribuan butir ekstasi yang merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus pada pertengahan Maret 2025.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Minggu, mengatakan berat sabu hampir satu kilogram dan ekstasi sebanyak 2.494 butir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika ini dites terlebih dahulu keasliannya. Sabu dan ekstasi ini dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diketahui milik tersangka DI.
Sebelumnya pada 11 Maret 2025 Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Batanghari, Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi akurat tim Opsnal langsung melakukan pengintaian dan tim mencurigai satu orang tersangka DI.
Dari tersangka ditemukan satu paket plastik besar berwarna biru muda yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kendaraan yang digunakan tersangka dan ditemukan dua plastik besar yang diduga pil ekstasi berwarna pink dengan logo superman.
Aparat menginterogasi tersangka DI dan mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari RMD yang saat ini belum tertangkap.
Diperkirakan total jiwa yang bisa terselamatkan dari pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini mencapai 7.474 jiwa manusia.