Sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan program asimilasi  menjalani pembinaan di rumahnya masing-masing untuk mencegah  paparan Covid-19.

Program asimilasi  berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, kata Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko melalui keterangan resminya, Senin.

Program asimilasi artinya menjalani sisa pidananya dari rumah dan memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya.

Hal ini dilakukan mengingat saat ini pandemi masih belum berakhir sehingga pemerintah memperpanjang kebijakan asimilasi di rumah bagi warga binaan lapas yang dianggap dan dinilai pantas.

"Selama Januari ini Lapas Jambi telah mengeluarkan sebanyak 36 orang warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah," kata Jatmiko.

Dia berharap, dengan program asimilasi di rumah ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 terutama di Lapas Jambi, mengingat Lapas Jambi saat ini mengalami over kapasitas sehingga rentan akan penyebaran Covid-19.

Kemudian juga diharapkan agar warga binaan yang melaksanakan asimilasi di rumah dapat menjaga protokol kesehatan atau prokes dan juga mentaati semua aturan yang berlaku sehingga dapat hidup normal dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022