Warga dari Kenali Asam Bawah memprotes Dinas PUPR Kota Jambi yang telah membangun drainase sepanjang 70 meter dengan lebar tiga meter di atas lahan warga.
Warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Pemerhati Korban Kebijakan Pemerintah melakukan aksi damai di depan gedung PUPR Kota Jambi, Selasa.
Aksi tersebut dilakukan karena Dinas PUPR Kota Jambi telah membangun drainase yang tanpa izin di atas lahan warga.
Pihak PUPR kota Jambi melakukan pembangunan drainase tanpa izin dan tidak sesuai dengan tata letak yang seharusnya di atas tanah hak milik masyarakat atas nama Jaly yang berlokasi di Jalan SMU 8, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dimana drainase yang memiliki lebar tiga Meter dan panjang kurang lebih 70 meter dibangun di atas tanah masyarakat tanpa ada izin apalagi ganti rugi, kata Hasian Marbun selaku Koordinator aksi di halaman kantor PUPR.
"Kita mendukung semua kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk umum, tetapi tolong juga jangan sampai hak-hak masyarakat diambil dan merugikan masyarakat," katanya di depan gerbang Dinas PUPR Kota Jambi.
Dirinya melanjutkan, apabila lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus diganti rugi, sesuai kesepakatan dan pemerintah harus adil.
Kemudian warga juga meminta kepada Dinas PUPR Kota Jambi agar membongkar kembali drainase tersebut agar dapat dialihkan jalur drainase di perbatasan antar lahan milik warga tidak melintas di tengah lahan milik warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi, M Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, adalah hak turun temurun.
Terkait dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dengan mengingatkan ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan (atau dipergunakan ) semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Apalagi kalau itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegunaan tanah harus disesuaikan dengan kegunaan dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Kedua menerangkan, bahwa proyek sistem drainase perkotaan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik oleh Dinas PUPR Kota Jambi sendiri maupun oleh kelurahan dan kecamatan yang terkena proyek tersebut.
Namun untuk menanggapi pernyataan warga yang menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan warga itu salah karena jika dilihat dari alamat pada surat warga terlihat bahwa tempat tinggal warga adalah di Jalan Hayam Wuruk RT35 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sehingga patut diduga ketika dilakukan sosialisasi atas proyek tersebut mengetahui karena tempat tinggal warga yang jauh dari lokasi proyek tersebut.
Ketiga, bahwa proyek ini telah di susun berdasarkan ketentuan Peraturan- perundang undangan yang berlaku yakni: pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 2017 tentang penetapan garis tidak sepadan dan jarak antar bangunan.
Terakhir, dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa terhadap permintaan warga untuk dihentikan saat ini juga pembangunan drainase tersebut belum dapat dipenuhi dengan berbagai pertimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Pemerhati Korban Kebijakan Pemerintah melakukan aksi damai di depan gedung PUPR Kota Jambi, Selasa.
Aksi tersebut dilakukan karena Dinas PUPR Kota Jambi telah membangun drainase yang tanpa izin di atas lahan warga.
Pihak PUPR kota Jambi melakukan pembangunan drainase tanpa izin dan tidak sesuai dengan tata letak yang seharusnya di atas tanah hak milik masyarakat atas nama Jaly yang berlokasi di Jalan SMU 8, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dimana drainase yang memiliki lebar tiga Meter dan panjang kurang lebih 70 meter dibangun di atas tanah masyarakat tanpa ada izin apalagi ganti rugi, kata Hasian Marbun selaku Koordinator aksi di halaman kantor PUPR.
"Kita mendukung semua kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk umum, tetapi tolong juga jangan sampai hak-hak masyarakat diambil dan merugikan masyarakat," katanya di depan gerbang Dinas PUPR Kota Jambi.
Dirinya melanjutkan, apabila lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus diganti rugi, sesuai kesepakatan dan pemerintah harus adil.
Kemudian warga juga meminta kepada Dinas PUPR Kota Jambi agar membongkar kembali drainase tersebut agar dapat dialihkan jalur drainase di perbatasan antar lahan milik warga tidak melintas di tengah lahan milik warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi, M Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, adalah hak turun temurun.
Terkait dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dengan mengingatkan ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan (atau dipergunakan ) semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Apalagi kalau itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegunaan tanah harus disesuaikan dengan kegunaan dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Kedua menerangkan, bahwa proyek sistem drainase perkotaan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik oleh Dinas PUPR Kota Jambi sendiri maupun oleh kelurahan dan kecamatan yang terkena proyek tersebut.
Namun untuk menanggapi pernyataan warga yang menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan warga itu salah karena jika dilihat dari alamat pada surat warga terlihat bahwa tempat tinggal warga adalah di Jalan Hayam Wuruk RT35 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sehingga patut diduga ketika dilakukan sosialisasi atas proyek tersebut mengetahui karena tempat tinggal warga yang jauh dari lokasi proyek tersebut.
Ketiga, bahwa proyek ini telah di susun berdasarkan ketentuan Peraturan- perundang undangan yang berlaku yakni: pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 2017 tentang penetapan garis tidak sepadan dan jarak antar bangunan.
Terakhir, dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa terhadap permintaan warga untuk dihentikan saat ini juga pembangunan drainase tersebut belum dapat dipenuhi dengan berbagai pertimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022