Polda Jambi bersama  Polresta Jambi dan jajarannya selama empat hari  mengamankan 75  remaja yang terlibat aksi geng motor anarkis yang aksinya sudah meresahkan warga kota itu.

Mereka ditangkap pihak kepolisian terkait sejumlah laporan aksi kejahatan belakangan ini di Kota Jambi.

"Dari 75 remaja rata-rata berusia 13-19 tahun itu, 14 diantaranya terpenuhi unsur pidana  sedangkan sisanya dikembalikan kepada orang tuanya dan dikasih peringatan jika masih beraksi lagi akan ditindak tegas di lapangan oleh petugas," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat ekspos penangkapan sejumlah remaja anggota geng motor di Mapolresta Jambi, Kamis.

Terkait penangkapan tujuh puluh lima orang remaja tersebut, Kaswandi mengatakan Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk proses lebih lanjut dimana yang tidak terpenuhi unsur pidana nya kita lakukan pembinaan.

Sementara itu, dari 14 orang yang terpenuhi unsur pidana, salah satunya adalah perempuan yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan remaja diduga geng motor.

"Untuk pelaku perempuan dan satu orang laki-laki dewasa, berperan sebagai penadah," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dari 14 pelaku yang memenuhi unsur pidana ada lima orang diantara pelaku yang diamankan juga merupakan sebagai pelaku pembacokan atau eksekutor menggunakan senjata tajam melukai korbannya dan merampas barang milik korban yang kemudian melarikan diri.

Lima orang eksekutor yang menganiaya korban dengan senjata tajam dan kebanyakan pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur, dan putus sekolah namun demikian, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Berapa orang pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditangkap polisi namun mereka tidak jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

"Ada yang sudah dua sampai tiga kali kita amankan, namun sepertinya tidak jera dan kalau sebelumnya hanya kita pembinaan kali mereka akan kita proses hukum," tegas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Atas perbuatannya, keempat belas pelaku dijerat sesuai pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal delapan tahun penjara.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022