Ditresnarkoba Polda Jambi mengembangkan kasus kepemilikan narkoba seorang pecatan polisi bernama Jdi (42) yang nekad menelan dua paket sabu-sabu saat dilakukan penangkapan.
"Kasus tersangka yang juga mantan anggota Polri itu, kini sedang dikembangkan penyidik untuk mencari dan mengejar siapa penjual dan bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, kepada media, Rabu.
Tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa (1/2) di kediamannya Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari dan saat digerebek polisi pelaku berada di rumah istriny, seorang anggota DPRD di Kabupaten Batanghari tersebut.
"Iya benar, suaminya anggota dewan bukan anggota dewannya yang kita amankan dalam kasus narkoba itu," kata Thomas Panji.
Dalam kasus ini, awal mula penangkapan karena adanya laporan penjualan narkoba di Kabupaten Batanghari dan kemudian pihak Polda melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jdi yang diduga memegang narkoba jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan di badan tersangka tidak ditemukan narkoba.
Ternyata saat diinterogasi Jdi telah menelan dua paket sabu siap edar yang ada pada dirinya sebelum digerebek polisi dan pelaku ini menelan dua paket sabu yang biasa dijual dengan harga Rp200 ribu.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi membawa Jdi ke RS Umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
"Menurut keterangan dokter pelaku tidak dilakukan rawat inap dikarenakan tidak ada gejala yang serius dan wajib dibawa ke rumah sakit kembali apabila merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah," kata Thomas.
Selanjutnya saat ini Jdi dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik memintai keterangan mantan anggota Polri atau sudah dipecat PTDH pada 2014 dengan pangkat terakhir brigadir dalam kasus disersi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Kasus tersangka yang juga mantan anggota Polri itu, kini sedang dikembangkan penyidik untuk mencari dan mengejar siapa penjual dan bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, kepada media, Rabu.
Tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa (1/2) di kediamannya Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari dan saat digerebek polisi pelaku berada di rumah istriny, seorang anggota DPRD di Kabupaten Batanghari tersebut.
"Iya benar, suaminya anggota dewan bukan anggota dewannya yang kita amankan dalam kasus narkoba itu," kata Thomas Panji.
Dalam kasus ini, awal mula penangkapan karena adanya laporan penjualan narkoba di Kabupaten Batanghari dan kemudian pihak Polda melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jdi yang diduga memegang narkoba jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan di badan tersangka tidak ditemukan narkoba.
Ternyata saat diinterogasi Jdi telah menelan dua paket sabu siap edar yang ada pada dirinya sebelum digerebek polisi dan pelaku ini menelan dua paket sabu yang biasa dijual dengan harga Rp200 ribu.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi membawa Jdi ke RS Umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
"Menurut keterangan dokter pelaku tidak dilakukan rawat inap dikarenakan tidak ada gejala yang serius dan wajib dibawa ke rumah sakit kembali apabila merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah," kata Thomas.
Selanjutnya saat ini Jdi dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik memintai keterangan mantan anggota Polri atau sudah dipecat PTDH pada 2014 dengan pangkat terakhir brigadir dalam kasus disersi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022