Polres) Batanghari menangkap seorang guru ngaji warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung, Kabupaten terduga pelaku pencabulan terhadap seorang santrinya.
"Tim Polres Batanghari dan Polsek Pemayung melakukan penyelidikan terhadap seorang guru ngaji yang berinisial MNH umur 22 atas dugaan kasus pencabulan terhadap santri yang berusia 15 tahun setelah mendapatkan laporan dari ibu korban," kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan S.I.K di Muarabulian, Kamis.
Kejadian pada Jumat dan Sabtu 11-12 Februari 2022 lalu yang pada pukul 01.00 - 05.00 WIB di Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung, Batanghari.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi usai terduga pelaku melakukan ruqiyah terhadap empat orang santri karena kesurupan. Setelah sadar tiga orang santri langsung kembali ke kamar masing-masing sedangkan satu orang santri masih berada di dalam kamar karena sudah terlalu malam. terduga pelaku mengunci kamar dan melakukan pencabulan. Selain di kamar itu , juga melakukan di dalam kamar korban.
Lebih lanjut M Hasan mengatakan begitu pihak keluarga korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan di pondoknya tersebut mendatangi unit PPA dan unit Intel kepolisian Batanghari.
Kemudian menyarankan kepada orang tua korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pencabulan terhadap anaknya. Ibu korban dan korban serta didampingi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit umum Muara Bulian.
"Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa selaput dara korban masih utuh." kata Kapolres Batanghari
Unit PPA dan Unit Intel Polres Batanghari mengamankan terduga pelaku tindakan pencabulan terhadap anak dan telah melakukan pemeriksaan bahwa pelaku mengakui atas perlakuan pencabulan terhadap anak dengan cara meraba-raba tubuh serta memeluk korban.
Untuk barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut dilakukan penyitaan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian.
Saat ini proses penanganan kasus itu masih berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Tim Polres Batanghari dan Polsek Pemayung melakukan penyelidikan terhadap seorang guru ngaji yang berinisial MNH umur 22 atas dugaan kasus pencabulan terhadap santri yang berusia 15 tahun setelah mendapatkan laporan dari ibu korban," kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan S.I.K di Muarabulian, Kamis.
Kejadian pada Jumat dan Sabtu 11-12 Februari 2022 lalu yang pada pukul 01.00 - 05.00 WIB di Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung, Batanghari.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi usai terduga pelaku melakukan ruqiyah terhadap empat orang santri karena kesurupan. Setelah sadar tiga orang santri langsung kembali ke kamar masing-masing sedangkan satu orang santri masih berada di dalam kamar karena sudah terlalu malam. terduga pelaku mengunci kamar dan melakukan pencabulan. Selain di kamar itu , juga melakukan di dalam kamar korban.
Lebih lanjut M Hasan mengatakan begitu pihak keluarga korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan di pondoknya tersebut mendatangi unit PPA dan unit Intel kepolisian Batanghari.
Kemudian menyarankan kepada orang tua korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pencabulan terhadap anaknya. Ibu korban dan korban serta didampingi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit umum Muara Bulian.
"Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa selaput dara korban masih utuh." kata Kapolres Batanghari
Unit PPA dan Unit Intel Polres Batanghari mengamankan terduga pelaku tindakan pencabulan terhadap anak dan telah melakukan pemeriksaan bahwa pelaku mengakui atas perlakuan pencabulan terhadap anak dengan cara meraba-raba tubuh serta memeluk korban.
Untuk barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut dilakukan penyitaan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian.
Saat ini proses penanganan kasus itu masih berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022