Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.
Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1).
Baca juga: 140 juta lebih orang terima vaksin COVID-19 dosis lengkap di Indonesia
Baca juga: Kemenkes: Pemberian vaksin keempat Indonesia masih dievaluasi
Selanjutnya dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.
Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A).
Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).
Hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022