Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan sampai dengan hari ini.
Reisa menuturkan per tanggal 12 Maret 2022, angka keterisian di rumah sakit (BOR) dan kenaikan pada kasus positif COVID-19 di Tanah Air terpantau terus mengalami penurunan.
Berdasarkan data yang dimilikinya, angka keterisian di rumah sakit turun menjadi 21,72 persen per 13 Maret 2022, setelah pada 12 Maret 2022 berada pada angka 23,97 persen.
Baca juga: Pakar: Jaga tren penurunan kasus COVID-19 dengan vaksinasi lengkap
Meskipun keempat provinsi tersebut masih menunjukkan tren kenaikan, nyatanya per 12 Maret 2022 lalu, kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Sementara penambahan kasus positif yang terjadi pada 12 Maret 2022 ada sebanyak 14.900 kasus. Per tanggal 13 Maret, jumlah itu turun menjadi 11.585 kasus.
Perbaikan tersebut, kata Reisa, juga dapat terlihat dari adanya pelonggaran pada kebijakan perjalanan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang mulai berlaku per 8 Maret 2022.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut atau darat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Tapi kalau masih dosis satu atau dalam kondisi kesehatan khusus seperti komorbid dan dia tidak bisa menerima vaksin, maka tetap harus menunjukkan hasil PCR yang negatif minimal 3x24 jam atau antigen minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Reisa yang turut menjabat sebagai duta adaptasi kebiasaan baru itu.
Meski kondisi pandemi terus membaik, Reisa menekankan tidak boleh ada satupun pihak yang abai terhadap protokol kesehatan dan terus menjaga imunitas tubuh dengan melengkapi dosis vaksinasi.
Sedangkan bagi para pelaku perjalanan, walaupun mobilitas dilonggarkan, Reisa mengimbau agar pelaku perjalanan tetap mengisi fitur EHAC dalam Aplikasi PeduliLindungi agar pelacakan kasus tetap bisa terpantau dengan baik.
“EHAC domestik yang ada di PeduliLindungi tetap wajib diisi ya. Supaya bisa memastikan penumpang yang berstatus merah, belum divaksin atau hitam dan sedang sakit tidak bisa berpergian,” kata dia.
Baca juga: Reisa sebut empat provinsi alami tren kenaikan kasus COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022