Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) karena menelan sepertiga total belanja negara yakni Rp800 triliun dari Rp2.700 triliun.

“APBN kita itu sepertiga dari belanja untuk pemda jadi kalau kita belanja Rp2.700 triliun maka sekitar Rp800 triliun adalah ditransfer ke pemda,” katanya dalam Sosialisasi UU HKPD kepada Provinsi Riau yang diikuti Antara di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengatakan jika sepertiga dari total belanja negara ini bisa dioptimalkan dan disinkronkan dengan baik maka akan mampu mendorong pencapaian tujuan bernegara yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Sejauh ini pemerintah pusat berusaha untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan keuangan negara untuk bisa diurus, diperoleh, dikelola dan didistribusikan demi kesejahteraan masyarakat.

Ia tak memungkiri terdapat pemerintah daerah yang merasa sedikit menerima TKDD namun itu karena pemerintah pusat membagi Rp800 triliun tersebut kepada lebih dari 558 kabupaten, kota dan provinsi.

“Ini semua menyebabkan kadang-kadang tidak dirasakan sebagai angka yang besar tapi bagi kami pengelola keuangan negara itu sepertiga belanja negara,” tegas Sri Mulyani.

Meski demikian, sebenarnya daerah juga mendapat bagian dari dua per tiga belanja negara di luar sepertiga yang telah diberikan melalui TKDD.

Sri Mulyani menjelaskan dua per tiga belanja negara ini ujungnya juga akan dipakai demi kepentingan daerah melalui bantuan sosial, belanja pendidikan di luar operasional sekolah, biaya operasi kesehatan hingga belanja kesehatan.

Anggaran bantuan sosial memang ada di Kementerian Sosial namun bansos tersebut pada akhirnya juga akan disalurkan kepada masyarakat di daerah-daerah.

Begitu juga dengan Kementerian PUPR yang memiliki anggaran terbesar pada akhirnya juga digunakan untuk membangun dan mengembangkan daerah sehingga masyarakat lebih makmur.

“Jadi hanya saluran, ada yang melalui Kementerian/Lembaga dan ada yang langsung ke pemda. Tujuannya sama yaitu membuat masyarakat adil dan makmur,” katanya.

Baca juga: Mendagri ingatkan daerah agar tak bergantung transfer dari pusat
Baca juga: Kemenkeu : UU HKPD reformasi total tata kelola transfer ke daerah
Baca juga: Menkeu ingatkan belanja mayoritas pemda lebih rendah dari transfer

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022