Ketua KPU Tanjabtim non aktif Nurkholis terdakwa korupsi dana hibah KPU Tanjabtim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi divonis bebas oleh majelis hakim atas tuntutan dan dakwaan jaksa maka yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas.

Dalam amar putusan majelis hakm membebaskan Nurkholis dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, Selasa.

Vonis bebas dari majelis hakim pengadilan negeri tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa enam tahun enam bulan penjara, dan hakim menyatakan semua dakwaan jaksa tidak terbukti.

Ditanya ketika jaksa penuntut umum akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan majelis hakim, pada dasarnya dia siap, karena masih ada hak untuk penuntut umum.

"Jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir, kalaupun ada kasasi, kita akan siapkan memori kontra kasasinya," tegasnya.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022