Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah JM (43) di Aceh Besar yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (14 tahun) hingga delapan kali.
Ryan mengatakan, usai menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.
Menurut Ryan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.
"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya.
Baca juga: Menteri PPPA pastikan pendampingan bagi korban perkosaan 3 pemuda Aceh
Baca juga: KPPPA tegaskan ayah pemerkosa 2 anak di Likupang dapat dihukum kebiri
Karena sudah tidak sanggup lagi, lanjut Ryan, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.
"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.
Baca juga: Menteri PPPA kecam ayah perkosa anak kandung di Solo
Baca juga: Polisi di Aceh tangkap pria pemerkosa adik ipar saat istri melahirkan
Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022