Polda Jambi memasang garis polisi pada dua gudang solar diduga ilegal dalam kaitan penanganan hukum penangkapan empat truk tangki pengangkut solar yang hendak dijual ke kapal tunda di pinggir Sungai Batanghari, beberapa waktu lalu.

"Kedua gudang minyak ilegal ini terpaksa kita segel dan diberikan garis polisi karena ada kaitannya dengan kasus sebelumnya dan temuan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi Jumat.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas memang garis polisi di dalam kedua gudang minyak yang berada di kawasan Kecamatan Jambi Timur pada Kamis (21/4). Tim gabungan juga menyita beberapa nota jual beli dan sejumlah cairan yang ada di pondok pekerja gudang.

"Pemasangan garis polisi dilakukan di dalam gudang atau area yang terdapat 'tedmon' dan mesin yang ada," kata dia.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polda Jambi bersama TNI di kawasan RT06, Kelurahan Seijinjang, Kecamatan Jambi Timur atas pengembangan kasus sebelumnya, terkait dengan temuan BBM ilegal yang sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.

Pantauan di lapangan, terlihat petugas gabungan menerobos pintu gudang yang terkunci gembok rantai. Di dalam gudang tidak ditemukan aktivitas pengoplosan minyak atau kegiatan lainnya dan tidak ada satu pun pekerja. Hanya terlihat beberapa "tedmon" dalam posisi kosong. Selian itu, pondok yang diduga milik pegawai gudang dalam keadaan kosong.

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan sebelumnya mengarah kepada gudang ini.

"Namun kita tidak menemukan adanya aktivitas pengoplosan BBM yang kita duga ilegal namun demikian tetap kita segel dan diberikan garis polisi," katanya.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022