Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu warga Desa Tebing, Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu ukuran kecil yang siap diedarkan.

"Tersangka yang diketahui tokoh masyarakat berinisial J (42) diamankan tim Opsnal BNN Kabupaten Batanghari di kediamannya, di Tebing Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi," kata Kepala BNN Batanghari M Zuhairi, Senin (25/04)

Setelah mendapat informasi dari warga setempat, kami langsung ke lokasi yang dimaksud namun sesampainya di lokasi anggota kami menyeberang sungai untuk sampai kediaman tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNNK Batanghari yakni bukti 27,3 gram sabu yang dikemas dalam tujuh paket bungkusan plastik kecil, timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, satu unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Pria itu di ancam dengan hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang di sangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika," tutup Zuhairi

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022