Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menitipkan barang bukti mobil  pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.

"Untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan, penyidik menitipkan barang bukti terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi Selasa.

Truk tanki tersebut disita dari kasus yang diungkap kepolisian dengan menetapkan tujuh orang tersangkanya.

Barang bukti yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni bahan bakar minyak dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan.

"Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan disana" kata Christian Tory.

Ditambahkannya, pihak kepolisian juga sedang mengupayakan agar barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyusut dan mudah terbakar," kata Christian Tory.

Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya dikarenakan kekhawatiran barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi.

"Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang," kata Christian.

Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan kasus ini sedang ditangani dan para pelaku ditahan di Mapolda Jambi.

Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal dan prosesnya tetap dilanjutkan.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022