UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi berupaya melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan layanan secara dalam jaringan atau on line melalui beberapa akun media sosial. 

"Ada lima akun media sosial yang dapat digunakan wajib pajak menunaikan kewajiban-nya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pungli," kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Muhammad Ariansyah di Jambi, Kamis. 

Ariansyah menjelaskan selain sebagai upaya memberantas pungli, layanan secara on line tersebut juga merupakan upaya dalam memudahkan layanan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Dengan layanan secara on line wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dari rumah atau dari kantor. 

Dengan demikian wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau jenis pajak lainnya. Selain itu, melalui layanan secara on line wajib pajak juga dapat melakukan pengaduan jika terdapat kendala dalam pelayanan. 

"Di kantor samsat sendiri kita sediakan barcode media sosial kita untuk mempermudah wajib pajak mengakses layanan secara on line," kata Muhammad Ariansyah. 

Lima akun media sosial yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan layanan secara on line di Samsat Kota Jambi diantaranya melalui kanal pengaduan secara nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Kemudian melalui akun instagram samsat.kota.jambi, website samsat kota jambi di alamat Jambisamsat.net. Selanjutnya melalui akun Whatsapp di nomor 0811-7404-761 dan melalui email di alamat kotajambisamsat@gmail.com. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022