Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan seluruh jajarannya siap mengawal aturan pemerintah terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan surat edaran Gubernur Jambi terkait penggunaan BBM untuk angkutan mineral serta batu bara di daerah itu.

"Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan angkutan untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi dan ditambah peraturan pemerintah soal BBM bersubsidi tepat sasaran, maka kepolisian siap mengawalnya," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Rabu.

Menurut dia, aturan pemerintah sudah tegas terkait BBM bagi usaha pertambangan dan badan usaha pertambangan, yang mana  dilarang membeli BBM solar subsidi. Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi.

"Jadi jelas sudah, mobil truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri dan dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara," kata Mulia.

Surat edaran Gubernur Jambi tentang aturan pelarangan BBM subsidi Nomor: 1165/Dishub - 3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas  Angkutan Batu Bara Di Provinsi Jambi dan dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor: 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara dan Nomor: 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara.

Selanjutnya untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yakni pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status  kendaraan  bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum.

Badan Usaha pertambangan/pemegang IUP wajib berkontrak/kerja sama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama, kemudian Badan Usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor:16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.

Selanjutnya badan usaha pemegang IUP, OP,  PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB dan wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku.

"Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dan ditetapkan di Jambi, pada 17 Mei 2022 oleh Gubernur Jambi, dan  Polda Jambi jajaran akan mengawalnya," kata Kombes Pol Mulia Prianto.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022