Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi melakukan pengecekan untuk memastikan penutupan sementara lokasi tambang batubara yang berlokasi di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sesuai dengan keputusan dari surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Peninjauan penutupan lokasi tambang batubara di Koto Boyo, Batang Hari tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreksrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama tim yang langsung ke lokasi tambang, Kamis.

Kedatangan Dirreskrimsus Polda Jambi beserta tim ke lokasi untuk memastikan aktivitas pertambangan disana ditutup selama 60 hari kedepannya karena tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor dan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

"Saat kami masih berada di lokasi itu ditemukan kendaraan angkutan batubara yang antrian untuk mengangkut batubara, walaupun sudah ditutup aktifitasnya sementara karena telah melanggar ketentuan," kata Tory.

Disana tim juga menghentikan aktivitas dengan memberi pemahaman kepada para sopir bahwa selama operasional tambang ini dihentikan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan, kemudian kita langsung menyuruh seluruh mobil angkutan batubara yang antri untuk meninggalkan lokasi tambang.

"Saya minta para pengusaha tambang agar patuhi Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 4 dan Nomor 6 tahun 2022 terkait masalah penggunaan waktu jam operasional," kata Kombes Pol Tory.

Dirinya juga menegaskan angkutan batubara wajib memiliki badan hukum dan melakukan kontrak serta memiliki IUP dan tidak boleh lagi sistem Delivery Order (DO) harus ada kontrak resmi dan yang paling terpenting adalah angkutan batubara tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi.

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan apabila masih melanggar dan tidak patuh pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, kami dari kepolisian dan tim akan melakukan penindakan serta akan dilaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas lagi yang tidak mematuhi Surat Edaran Dirjen Minerba.

"Kita akan terus mengecek tambang yang sudah dihentikan sementara aktifitasnya oleh Dirjen Minerba, jika masih kita temukan ada aktivitas akan kita bubarkan," tegas Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022