Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan struktural Tata Usaha (TU) di satuan pendidikan menjadi jabatan fungsional.

"Menindak lanjuti penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari jabatan struktural menjadi fungsional, selanjutnya dieksekusi yakni jabatan Tata Usaha (TU) di satuan pendidikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Selasa.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan penyederhanaan terhadap 96 jabatan struktural ke jabatan fungsional yang tersebar di sepuluh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilakukan untuk lebih mengefektifkan layanan publik kepada masyarakat.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Dimana pada pasal 15 ayat (1) mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi jabatan administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan.

"Berdasarkan Permenpan RB tersebut, Pemprov Jambi telah mengusulkan penyederhanaan struktur OPD dan penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah masing-masing," kata Sudirman.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, ada 553 jabatan administrasi dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar 99 persen.

Sudirman menjelaskan, Pemprov Jambi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penyederhanaan terhadap struktur organisasi pada OPD lainnya.

"Penyederhanaan struktur organisasi disesuaikan dengan kondisi daerah, dan juga tergantung dengan kebijakan kepala daerah dalam hal ini bapak gubernur," kata Sudirman.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022