Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
"Lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diamankan saat operator melakukan pengisian BBM ke jerigen, dan mengisi BBM ke mobil Fuso roda 12 berwarna putih di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory di Jambi, Kamis.
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan Polda Jambi tersebut yakni MK (46) sebagai operator APMS, Zfl (51) sebagai sopir mobil truk, An (42) sebagai operator APMS, Jmo (56) pembeli BBM menggunakan jerigen yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up, dan terakhir Ady (42) sopir mobil pick up.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit truk R12 Fuso warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 23 buah galon berisikan BBM solar, dua buah nozzle dan sebanyak 698,3 liter BBM jenis solar subsidi.
Dirreskrimsus menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut pada tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung berangkat menuju Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar tersebut.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di APMS personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan operator pompa sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam tangki satu mobil truk roda 12.
Sedangkan operator pompa satunya sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil pick up Suzuki Carry.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUH Pidana sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diamankan saat operator melakukan pengisian BBM ke jerigen, dan mengisi BBM ke mobil Fuso roda 12 berwarna putih di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory di Jambi, Kamis.
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan Polda Jambi tersebut yakni MK (46) sebagai operator APMS, Zfl (51) sebagai sopir mobil truk, An (42) sebagai operator APMS, Jmo (56) pembeli BBM menggunakan jerigen yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up, dan terakhir Ady (42) sopir mobil pick up.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit truk R12 Fuso warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 23 buah galon berisikan BBM solar, dua buah nozzle dan sebanyak 698,3 liter BBM jenis solar subsidi.
Dirreskrimsus menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut pada tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung berangkat menuju Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar tersebut.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di APMS personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan operator pompa sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam tangki satu mobil truk roda 12.
Sedangkan operator pompa satunya sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil pick up Suzuki Carry.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUH Pidana sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022