Pengelolaan Dana Desa tidak bisa dianggap remeh pengelolaanya karena  kesalahan alokasi anggaran bisa terjerat hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan satu orang berinisial DEW (41) sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Sabtu, mengatakan tersangka DEW merupakan perangkat desa Kalipare yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare. Dia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa atau Alokasi Dana Desa 2019," kata Ferli.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah satu bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

Ia menambahkan DEW merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak 2017 hingga saat ini.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022