Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan lapak khusus untuk pedagang baju dan barang bekas di Pasar Angso Duo Jambi setelah terkena penggusuran  untuk pembangunan ruang terbuka hijau.

“Kita sudah siapkan lapak dagangan di dalam pasar, karena lahan bekas Pasar Angso Duo akan dibangun ruang terbuka hijau,” kata Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini di Jambi, Selasa.

Ali Zaini menjelaskan, lapak yang disediakan untuk pedagang barang bekas tersebut berada di blok A. Namun pedagang harus melakukan sewa sebesar Rp500 ribu per bulan, meski demikian Pemerintah Provinsi Jambi memberikan dispensasi kepada pedagang selama enam untuk menggunakan ruko tersebut dengan gratis.

Dari 21 lapak yang berdiri secara ilegal di lokasi Pasar Angso Dua yang lama, terdapat sepuluh lapak yang sudah dibongkar. Lapak yang sudah dibongkar tersebut merupakan lapak yang sudah dikosongkan.

“Semua lapak yang berada di lokasi Pasar Angso Duo lama harus di robohkan karena akan dibangun RTH di lokasi itu,” kata Ali Zaini.

Banyak pedagang yang barang bekas yang berjualan di bekas lokasi Pasar Angso Duo lama karena tidak ingin membayar uang sewa di ruko yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain uang sewa yang relatif lebih mahal, menurut pedagang lokasi berjualan barang bekas atau yang dikenal barang "beje" kurang strategis.

“Lokasi yang disediakan jauh di belakang, selain itu uang sewanya juga relatif lebih mahal, sehingga kita kesulitan untuk membayar sewa,” kata pedagang barang bekas, Muktamar.

“Lahan tersebut asset Pemprov Jambi, sehingga seluruh pedagang barang bekas harus pindah dari lokasi itu, dan kita sudah memberikan solusinya,” kata Ali Zaini.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022