Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengikuti rapat penyelesaian lahan antara PT. BSU dengan SAD 113 yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, Jum'at (22/7).
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN RI datang langsung ke Jambi memberikan masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini belum menemukan titik terang.
Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada di tangan perusahaan.
Kapolda Jambi turut memberi pernyataan pada rapat tersebut bahwa pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD 113. Pihak SAD 113 menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT BSU.
Berdasarkan dari hasil tersebut telah diambil kesepakatan bersama agar PT BSU dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 Ha.
Selambat-lambatnya 30 Agustus 2022 keputusan tersebut telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT Berkat Sawit
Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113.
" Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022 maka penyelesaian permasalahan akan diselesaikan berdasarkan peta mikro/survey ", jelas Kabid Humas.
Tampak hadir mengikuti rapat tersebut Gubernur Jambi H. Al Haris, Ketua DPRD Prov. Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Wartomo, A.Ptnh, Direktur PT. BSU Dani, Pengurus/perwakilan SAD 113.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN RI datang langsung ke Jambi memberikan masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini belum menemukan titik terang.
Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada di tangan perusahaan.
Kapolda Jambi turut memberi pernyataan pada rapat tersebut bahwa pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD 113. Pihak SAD 113 menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT BSU.
Berdasarkan dari hasil tersebut telah diambil kesepakatan bersama agar PT BSU dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 Ha.
Selambat-lambatnya 30 Agustus 2022 keputusan tersebut telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT Berkat Sawit
Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113.
" Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022 maka penyelesaian permasalahan akan diselesaikan berdasarkan peta mikro/survey ", jelas Kabid Humas.
Tampak hadir mengikuti rapat tersebut Gubernur Jambi H. Al Haris, Ketua DPRD Prov. Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Wartomo, A.Ptnh, Direktur PT. BSU Dani, Pengurus/perwakilan SAD 113.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022