Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menyatakan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumatera Barat tidak sah.

Untuk itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta tidak lantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

''Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Mengutip Pasal 16 ayat (2) tentang Kode Perilaku Wartawan, pegawai negeri sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Menanggapi kasus di Sumatera Barat, DK PWI Pusat mengadakan rapat pada hari Minggu (24/7) malam untuk mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Konferensi PWI Sumbar pada hari Sabtu (23/7) memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan Adrizal pada tanggal 12 Juli 2022.

DK PWI Pusat berpandangan bahwa surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi Sumbar.

Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Atas  peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto agar segera melakukan pembenahan organisasi.

''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' kata Ilham Bintang.

Baca juga: DK PWI: Taat kode etik merupakan martabat dan mahkota wartawan
Baca juga: DK PWI ingatkan wartawan agar menjaga jarak selama pilkada

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022