Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyepakati aturan teknis (technical arrangement) integrasi sistem penerimaan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga nantinya proses penempatan pekerja dapat dilakukan lewat satu kanal/satu pintu (one channel system).
“Kedua menteri sepakat mempercepat proses pengembangan dan integrasi sistem Indonesia dan Arab Saudi untuk pilot project (proyek rintisan) one channel system, serta kami sepakat membuat joint task force (satuan tugas bersama) yang terdiri atas pejabat terkait dua negara,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah selepas menyaksikan upacara penandatangan kesepakatan di Kuta, Badung, Bali, Kamis.
Kesepakatan yang berisi sejumlah pembaruan aturan teknis untuk integrasi sistem satu kanal penerimaan PMI ke Arab Saudi dan resmi berlaku setelah diteken oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Suhartono dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian SDM dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim di Bali, Kamis.
Baca juga: Keluarga berharap pekerja migran asal Cianjur segera dipulangkan
Baca juga: KJRI beri pelatihan otomotif untuk pekerja migran Indonesia di Jeddah
Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Menaker RI Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain.
Dalam sambutan bersama Indonesia dan Arab Saudi, Ida menjelaskan penggunaan sistem satu kanal itu nantinya akan dicoba di tujuh daerah di Arab Saudi, yaitu di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dahran, dan Khobar.
Ia menyampaikan tim IT yang mengurus aplikasi dari dua negara juga telah bertemu pada Ahad (9/8), dan menyepakati alur kerja (business process) sehingga MUSANED dan Siap Kerja dapat segera terintegrasi.
Dua negara menargetkan integrasi itu bakal rampung dalam 2 bulan ke depan. “Kami butuh waktu kira-kira 2 bulan untuk mempersiapkan integrasi kedua sistem ini,” kata Ida menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui selepas acara.
Oleh karena itu, ia memastikan sebelum dua aplikasi itu terintegrasi menjadi sistem satu pintu, maka Indonesia belum akan mengirim PMI ke Arab Saudi.
“One channel system ini untuk menghindari (pengiriman PMI) unprocedural (yang di luar ketentuan),” kata Menaker.
Namun, apabila sistem satu pintu itu berlaku, Indonesia hanya akan mengirim PMI untuk enam jenis pekerjaan, yaitu asisten rumah tangga (housekeeper), perawat bayi (baby sitter), juru masak keluarga (family cook), dan perawat khusus untuk orang lanjut usia (elderly caretaker), supir keluarga (family driver), dan pengurus anak-anak (child care).
Penempatan terbatas di enam jenis pekerjaan itu telah disepakati dua negara pada aturan teknis yang diteken pada 2018.*
Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan
Baca juga: Menaker lepas keberangkatan 150 perawat profesional ke Arab Saudi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022