Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
Baca juga: KPK tangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Baca juga: KPK terima 2.173 laporan dugaan korupsi selama semester I 2022
Baca juga: KPK kumpulkan PNBP sekitar Rp301 miliar selama semester I/2022
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022