Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dari gudang rumah warga Kelurahan Kampak Kota Pangkalpinang, sebagai komitmen kepolisian memberantas penyelewengan BBM bersubsidi.

"Kami melakukan penegakan hukum sesuai perintah Kapolri untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan dari pengamanan bio solar bersubsidi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial SG (46) warga Kota Pangkalpinang dan tersangka telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pengembangan mendalam.

“Kami harap tidak ada warga lagi yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini, karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi denganjeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
 
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
 
Ia berharap masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022