Suaka Perikanan dan Lubuk Larangan upaya pemerintah Provinsi Jambi untuk melestarikan ikan endemik lokal dari ancaman kepunahan juga merupakan langkah tepat yang diambil masyarakat untuk mengurangi dan membentengi daerahnya dari aksi Penambangan emas tanpa izin (Peti) yang marak terjadi saat ini di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi Temawisman di Jambi Senin mengatakan, suaka perikanan dan lubuk larangan salah satu upaya untuk membatasi jalur atau aksi Peti di daerah aliran sungai Batang Hari karena kedua lokasi itu kesepakatan masyarakat setempat untuk melestarikan ikan dan lingkungannya dari pencemaran air dari aksi Peti.

"Apabila di lokasi ada aksi Peti warga setempat akan memberikan larangan dan mereka akan tetap menjaga terhadap lubuk larangan dan daerah suaka perikanan itu," katanya.

Ikan yang ada di Lubuk larangan dan suaka perikanan itu berbagai jenis ikan seperti ikan semah yang lebih banyak dipelihara di kawasan lubuk larangan itu.

Perbedaan antar suaka perikanan dan lubuk larangan dimana untuk suaka perikanan, ikan yang berada di wilayah suaka perikanan tidak boleh diambil dengan alasan apapun karena lokasi tersebut tempat ikan untuk berkembang biak.

"Kalau suaka perikanan tidak boleh masyarakat menjaring, memancing, memanen ikannya dengan cara apapun di wilayah itu, apapun itu alasannya karena itu sudah menjadi tempat berkembang biak atau perkawinan ikan dan kalau di luar dari suaka perikanan boleh dipancing," kata Temawisman.

Sementara untuk lubuk larangan, ikannya boleh dipanen dan hasilnya boleh dijual belikan dan untuk lubuk larangan itu panen nya tergantung adat masing masing, ada yang setahun sekali, ada dua tahun sekali panen ikannya dan hasil panen ikan tersebut nanti tergantung kesepakatan, bisa untuk pemuda atau pembangunan masjid dan lainnya dan untuk jumlahnya sendiri, Lubuk Larangan di Jambi setiap tahunnya terus bertambah.

DKP Jambi mencatat sampai saat ini jumlah Suaka perikanan maupun Lubuk larangan yang ada di Jambi. Pertama di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo masing masing memiliki satu tempat Suaka Perikanan, sedangkan Lubuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada sebanyak enam tempat suaka perikanan dan tiga tempat lubuk larangan.

Pada Kabupaten Sarolangun memiliki enam lokasi suaka perikanan dan lubuk larangan sebanyak 36 lokasi. Kabupaten Merangin memiliki sebanyak satu suaka perikanan dan ada sebanyak 82 lokasi Lubuk Larangan, selanjutnya di Kabupaten Bungo memiliki sebanyak tujuh suaka perikanan dan 98 lokasi lubuk larangan.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak dua lokasi suaka perikanan dan delapan lubuk larangan.

Batang Hari ada satu lokasi yang dijadikan sebagai suaka perikanan dan 30 lokasi dijadikan menjadi lubuk larangan, di Kabupaten Muaro Jambi terdapat sebanyak dua Lokasi suaka perikanan dan terakhir di Kabupaten Kerinci memiliki sebanyak tiga lokasi suaka perikanan dan 16 lokasi dijadikan lubuk larangan.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022