Pemerintah Kota Jambi memastikan jaminan bagi masyarakat melalui optimalisasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek ) dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstream di daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Rabu (14/9) mengatakan, pemerintah mendukung Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstream.
"Kita memiliki peluang baru untuk bisa mengcover warga kita di Kelurahan yang masuk kategori miskin ekstream dengan pendapatan Rp11 ribu per hari untuk masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Maulana menyebutkan, pemerintah memberikan perhatian pada keluarga miskin ekstream dimana membayarkan premi jaminan ketenagakerjaan kepada 50 kepala keluarga di tiap kelurahan di Kota Jambi.
" Ada peluang dari Pemprov, itu bayaran premi kepada 50 KK per Kelurahan untuk membayarkan premi jaminan ketenagakerjaan. Ini upaya untuk mengurangi kemiskinan ekstream," katanya menambahkan.
Dia menyebutkan, kelompok ini diprioritaskan jaminannya yang dibayarkan melalui dana dari Provinsi dan disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Seandainya dia kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat jaminan sehingga meminimalisir peningkatan munculnya kemiskinan baru," katanya.
Selain jaminan pada masyarakat miskin ekstream, upaya penanggulangan kemiskinan melalui jaminan ketenagakerjaan juga sudah dilakukan Pemkot dengan memberikan jaminan kepada Ketua RT dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Jambi.
Dia menegaskan, hal ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Jambi berupa jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang preminya tiap bulan dibayarkan Pemkot Jambi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul , mengatakan, pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebab apabila terjadi resiko dalam bekerja maka negara akan hadir.
"Ini contohnya santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris serta beasiswa yang diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki anak yang bersekolah," katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan meminimalisir munculnya kemiskinan baru setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kepala keluarga meninggal.
Dia menegaskan, untuk di Kota Jambi hal ini juga didukung dengan program Pemerintah Kota Jambi yang sudah memberikan perlindungan bagi pekerjanya yakni Tenaga Kontrak Kerja (TKK) hingga ketua RT.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan ucapkan terimakasih karena Pemkot sudah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melalui program pengentasan kemiskinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Rabu (14/9) mengatakan, pemerintah mendukung Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstream.
"Kita memiliki peluang baru untuk bisa mengcover warga kita di Kelurahan yang masuk kategori miskin ekstream dengan pendapatan Rp11 ribu per hari untuk masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Maulana menyebutkan, pemerintah memberikan perhatian pada keluarga miskin ekstream dimana membayarkan premi jaminan ketenagakerjaan kepada 50 kepala keluarga di tiap kelurahan di Kota Jambi.
" Ada peluang dari Pemprov, itu bayaran premi kepada 50 KK per Kelurahan untuk membayarkan premi jaminan ketenagakerjaan. Ini upaya untuk mengurangi kemiskinan ekstream," katanya menambahkan.
Dia menyebutkan, kelompok ini diprioritaskan jaminannya yang dibayarkan melalui dana dari Provinsi dan disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Seandainya dia kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat jaminan sehingga meminimalisir peningkatan munculnya kemiskinan baru," katanya.
Selain jaminan pada masyarakat miskin ekstream, upaya penanggulangan kemiskinan melalui jaminan ketenagakerjaan juga sudah dilakukan Pemkot dengan memberikan jaminan kepada Ketua RT dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Jambi.
Dia menegaskan, hal ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Jambi berupa jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang preminya tiap bulan dibayarkan Pemkot Jambi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul , mengatakan, pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebab apabila terjadi resiko dalam bekerja maka negara akan hadir.
"Ini contohnya santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris serta beasiswa yang diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki anak yang bersekolah," katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan meminimalisir munculnya kemiskinan baru setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kepala keluarga meninggal.
Dia menegaskan, untuk di Kota Jambi hal ini juga didukung dengan program Pemerintah Kota Jambi yang sudah memberikan perlindungan bagi pekerjanya yakni Tenaga Kontrak Kerja (TKK) hingga ketua RT.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan ucapkan terimakasih karena Pemkot sudah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melalui program pengentasan kemiskinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022