Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil 17 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap "ketok palu" terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Tujuh belas saksi, yakni enam anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024/anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Agus Rama, M Khairil, Bustami Yahya, Rudi Wijaya, dan Supriyanto, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, anggota DPRD Provinsi Jambi 2017-2019 Salim.

Berikutnya, sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Elhelwi, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Muhamadiyah, Budi Yako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati.

Adapun pemeriksaan 16 saksi tersebut dilakukan di Polda Jambi. Sedangkan pemeriksaan saksi Elhelwi dilakukan di Lapas Jambi.

KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak saksi,  swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022