Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kabupaten Batanghari masih terus berupaya melakukan pengiriman data non ASN ke pihak Badan Kepegawaian Negara.

"Pendataan ini yang dilakukan oleh pemerintah setempat dan ada sebanyak 4,711 berkas yang masuk dan telah di nyatakan final untuk di verifikasi," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKSDMD  Kabupaten Batanghari, Lina di Muara Bulian, pada Selasa (27/9).

Pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini harus memastikan terdaftar dalam pendataan non ASN, dengan tujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai.

"Dari hasil berkas yang masuk ini telah di lakukan verifikasi, setelah selesai barulah akan di Upload di impor langsung ke BKN. dari ribuan berkas yang masuk ini, ada 988 di antaranya sudah selesai di impor ke BKN," katanya

Lina juga menambahkan, untuk berkas lainnya masih dalam tahapan proses verifikasi, namun ada juga berkas yang tidak masuk dalam kategori seban sesuai dengan permintaan Kemenpan.

Untuk usia yang masuk dalam pendataan harus berusia minimal 20 tahun dan maksimum 56 tahun di Desember 2021. Dana untuk masa bekerja paling singkat satu tahun yang terhitung di Desember 2022.

"Sedangkan untuk gaji tenaga non ASN ini melalui slip gajinya yang harus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya

Batas waktu pengiriman impor berkas ini akan berakhir pada akhir Bulan September 2022 ini.
 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022