Politik uang sering menjadi topik obrolan seru di berbagai kalangan menjelang pemilihan umum. Besel ini sering dicerca, namun dalam setiap hajatan pemilihan di berbagai level, fenomena suap ini menjadi realitas yang nyaris tak bisa bisa dimungkiri.

Hampir setiap proses pemilihan, entah itu pemilihan umum kepala desa (pilkades), pemilihan anggota legislatif, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, bahkan hingga pemilihan presiden, istilah politik uang kerap  menggema.

Banyak yang bersuara terkait politik uang ini, baik yang berupaya menolak maupun, yang dengan berbagai istilah, berkelit, memaklumi, lalu menerima uang suap suara itu tanpa merasa berdosa. Diperlukan upaya menyatukan persepsi di kalangan masyarakat bahwa apa pun bentuk dan caranya, politik uang adalah praktik terlarang dan memiliki konsekuensi pidana. 

Politik uang atau politik perut, mengacu definisi yang diunggah wikipedia, adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Bagi kalangan yang menolak politik uang, mereka menganggap politik uang ini merupakan tindakan yang merusak arti demokrasi, yang menyebabkan hasil dari pemilihan tidak murni karena ada tindakan yang memengaruhi pemilih dalam memberikan suaranya.

Tentu ada alasan tersendiri bagi pemilih yang bersedia mengikuti ajakan dalam tindakan politik uang tersebut. Entah itu alasan ekonomi, kedekatan (kekerabatan), dan berbagai alasan lainnya. Praktik politik uang bisa makin marak karena ada dua pihak yang saling membutuhkan. Penyuap berharap mendapatkan suara, penerima mendapatkan uang atau barang.

Tentu alasan yang tidak bisa ditepikan adalah adanya anggapan bahwa politik uang sudah menjadi budaya yang sudah lekat.

Bahkan politik uang yang sudah membudaya ini, seolah juga dibenarkan oleh elite-elite politik. Saking populernya, pernah ada ungkapan "terima uangnya dan coblos atau pilih ....". Ungkapan ini seolah-olah mengatakan sudah biasa ada sogokan uang atau barang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa menilai sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa politik uang merupakan praktik yang seolah-olah sudah biasa. Padahal, ini sangat merugikan dan membahayakan kelangsungan demokrasi jika tidak segera diberantas sampai tuntas.

Ibarat penyakit diabetes atau kanker, praktik politik uang adalah diabetes atau kanker yang sudah sangat kronis sehingga satu-satunya cara yang dilakukan adalah dengan amputasi dan operasi agar penyakit tersebut bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Maka dari itu, pihaknya selaku pengawas pemilu sangat gencar menyosialisasi tentang larangan politik uang.

Politik uang memang sudah membudaya, namun diperlukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa politik uang merupakan tindakan yang merusak demokrasi.

Mengubah cara pandang 

Menyadari hal ini, Bawaslu Sleman tidak mau menyerah begitu saja, dengan berupaya terus memberikan edukasi ke masyarakat melalui berbagai kelompok masyarakat terkait sisi buruk politik uang. Betapa pun membutuhkan waktu lama dan kesabaran, ikhtiar tersebut secara perlahan bakal membuahkan hasil, suatu saat.

Satu, dua, atau tiga orang yang ada dalam kelompok masyarakat, sedikit banyak akan bisa mengubah cara pandang politik uang, dari anggapan politik uang yang sudah membudaya menjadi pemahaman sebuah tindakan yang tidak benar.

Dari satu, dua, atau tiga orang tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman kepada anggota-anggota di kelompoknya bahwa politik uang merupakan sesuatu perbuatan yang merusak demokrasi. Hajatan demokrasi tidak bakal menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas bila dalam prosesnya diwarnai praktik suap.

Bawaslu Sleman menyadari bahwa di tengah era kemajuan teknologi, media komunikasi telah bergeser ke media daring. Seiring hal tersebut, lebih banyak pula komunitas yang terbentuk dan diwadahi dalam komunitas daring, seperti kelompok di layanan aplikasi pesan dan komunitas media daring lainnya.

Komunitas media daring memungkinkan penyampaian informasi secara lebih cepat dan tepat (tersegmentasi). Karena itu, komunitas media merupakan salah satu sasaran penting, salah satunya agar komunikasi yang dilakukan media dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat terkait pengawasan partisipatif.

Melalui edukasi melalui kelompok-kelompok masyarakat, sedikit banyak akan ada perubahan cara pandang dalam menyikapi budaya politik uang.

Pengawas partisipatif

Bawaslu Sleman mengajak masyarakat berkolaborasi melakukan pengawasan pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak, termasuk pengawasan potensi terjadinya politik uang.

Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas.

Sebagai pemegang kedaulatan, posisi rakyat dalam pemilu bukanlah objek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek, termasuk dalam mengawal integritas peserta pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilu.

Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat.

Pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat, agar proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat.

Pengawasan partisipatif ini merupakan ruang pembelajaran politik bagi semua pihak dan sebagai pengawalan hak dasar warga negara yaitu hak suara agar tidak disalahgunakan.

Selain itu seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak pula perempuan memasuki sektor publik, baik sektor ekonomi, sosial, dan juga politik.

Partisipasi kelompok perempuan dalam pengawasan pemilu sangat penting, mengingat kaum Hawa ini memiliki kemampuan mengawal peningkatan kesejahteraan baik keluarganya dan terlebih besar lagi bangsanya.

Melalui edukasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami makna dari pemilihan yang demokratis serta fungsi pengawasan pemilihan sehingga dapat terbangun kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan, dan dapat menimbulkan kesadaran untuk ikut berperan dalam pengawasan. Karena salah satu indikator demokrasi adalah sebesar apa memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawasi.

Partisipasi yang dapat dilakukan, antara lain, menyampaikan beragam informasi yang dapat ditindaklanjuti, seperti praktik politik uang dan pemasangan alat peraga kampanye.

Pengawasan partisipatif di Kabupaten Sleman, antara lain, dengan pembentukan Desa Anti-politik uang atau Desa APU. Badan pengawas ini gencar melakukan sosialisasi dan pengembangan desa atau kelurahan antipolitik uang.

Dengan upaya ini diharapkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan politik uang makin meningkat.

Melalui Desa APU, warga desa tidak mudah termakan politik uang yang melanggar undang-undang, norma budaya, dan agama.

Jika kebiasaan buruk sudah menjadi budaya, maka harus berani mengawali untuk mengakhiri.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022